Selain Prosedur, Presiden Soroti Substansi RUU HIP
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.
Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.
Baca: Mahfud: Presiden Tidak akan Keluarkan Surpres Bahas RUU HIP, Minta DPR Serap Aspirasi Masyarakat
Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
"Substansinya presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud, Selasa, (16/6/2020).
Baca: Istana Minta DPR Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Bahas RUU HIP
Oleh karena itu menurut dia pemerintah tetap pada komitmen bahwa TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme marxisme itu, merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat.
"Sehingga tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang ini," katanya.
Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Kirim Supres ke DPR untuk Pembahasan RUU HIP
Selain itu menurut Mahfud, mengenai rumusan pancasila pemerintah berpendapat bahwa yang sah itu adalah rumusan pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.
"Pemerintah berpendapat bahwa rumusan pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 agustus1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah," pungkasnya.