Wapres Ma'ruf Bertemu Pengurus MUI, NU, dan Muhammadiyah Bahas Penundaan RUU HIP
Adapun perwakilan ormas islam yang hadir yakni Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengadakan pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) islam di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020) malam.
Adapun perwakilan ormas islam yang hadir yakni Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Ma'ruf menyampaikan sikap pemerintah soal penundaan Rancangan Undang-Undang Haluam Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP. Pemerintah ingin fokus kepada penanganan Covid-19 dan dampaknya termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional," kata Ma'ruf dalam telekonferensi.
Keputusan pemerintah tersebut, dikatakan Ma'ruf, mendapat respons dari ketiga dari MUI, NU, dan Muhammadiyah.
"Kami berterima kasih dan semoga ini juga direspons sama oleh ormas yang lain," kata Ma'ruf.
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu perwakilan Sekjen PB NU Faizal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Perwakilan Pimpinan MUI KH. Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada DPR terkait dengan permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini tengah menjadi polemik di masyarakat.
Mahfud mengatakan hal tersebut nantinya akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku kepada DPR.
"Ini saya baru bertemu presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur nanti. Makanya Menkumham diajak ke sini. Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu, itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," kata Mahfud dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (16/6/2020).
Selain itu Mahfud juga menegaskan kembali TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme mutlak tetap berlaku
"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomo 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku dan seperti dikatakan Pak Menkumahm tadi itu sebenarnya sudah satu keniscayaan katena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," kata Mahfud.