Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset BRI Rp 13,6 Miliar
Penandatangan akta pengalihan piutang (cessie) dilakukan secara sukarela dari PT Indaco Group kepada pihak BRI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku sudah menyelamatkan aset PT Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya senilai Rp 13,6 miliar.
Penandatangan akta pengalihan piutang (cessie) dilakukan secara sukarela dari PT Indaco Group kepada pihak BRI.
Cessie merupakan pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, itu dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkhamah Agung Nomor 1296K/Pdt/1998 dan Putusan MA Nomor 2122K/Pdt/2014.
"Penyelamatan aset negara (Bank BRI) yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban atau prestasi melalui akta cessie secara sukarela tersebut bernilai total asetnya sebesar Rp 13.635.592.726," kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).
Lebih lanjut, menurut Hari, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono memberikan apresiasinya.
"Dalam melakukan pendampingan hukum dan bantuan hukum sebagai kuasa pihak Bank BRI sehingga pihak debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya atau prestasi melalui akta cessie," tuturnya.
Kedua petinggi Korps Adhyaksa tersebut juga berharap agar langkah tersebut dicontoh kejati atau kejari lain dalam menyelamatkan aset negara hingga BUMD.
Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah berhasil melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m². Nilai aset tersebut yakni Rp. 20.770.500.000.
“Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara/daerah/BUMN/BUMD,” tutup Hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klaim Selamatkan Aset Bank BRI Senilai Rp 13,6 Miliar"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.