KPK Periksa Komisaris PT Duta Sraya Mandiri di Kasus Korupsi Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Duta Sraya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Duta Sraya Mandiri Tadjudin Hidajat.
Tadjudin akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Selain Tadjudin, penyidik turut memanggil Staf Keuangan PT Konutara Sejati, Ella.
"Dua orang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW [Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Baca: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Direktur PT MER Engineering
Baca: KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerja Sama di PT Dirgantara Indonesia
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.