Nazaruddin Bebas, ICW Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menteri Yasonna
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Kurnia menyatakan, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.
Jika temuan ini benar, semestinya Kemkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012.
"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," katanya.
Untuk itu, ICW menuntut Menkumham Yasonna H Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin.
ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Yasonna sebagai Menkumham.
"Karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," kata Kurnia.
Berita Rekomendasi