Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi

Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi
Fransiskus Adhiyuda
Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Selasa (16/6/2020).

Perkara itu diajukan permohonan oleh Ki Gendeng Pamungkas.

Baca: 18 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Bakal Diterapkan PSBL, Ini Daftarnya

Belakangan, diberitakan Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pemberitaan ikhwal meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas kepada tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.

“Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal, atau yang lain?” tanya Saldi Isra, seperti dilansir laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6/2020).

Identitas Pemohon menjadi unsur penting dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi

Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Menyambung hal ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pemberitaan seputar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Kuasa hukum Pemohon, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas.

“Kami sudah lampirkan dalam permohonan, bukti identitas pemberi kuasa pada bukti P-1,” ungkap Singarimbun.

Kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu itu memiliki nama asli Iman Santoso.

Sedangkan KTP yang dilampirkan sebagai bukti dalam permohonan, nama yang tertera dalam KTP adalah Ki Gendeng Pamungkas.

“Tapi Anda pastikan bahwa yang meninggal bukan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemberi kuasa. Baik, Anda diberi waktu untuk menjelaskan permohonan ini. Dalam perbaikan permohonan, Anda harus mengklarifikasi,” kata Saldi.

Untuk diketahui, Pararnormal Ki Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.

Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Atas dasar itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Tempat Persembunyian Buronan FBI di Jaksel Terbongkar, Rumahnya Kerap Dikunjungi Gadis Remaja

Permohonan itu diterima pihak Mahkamah Konstitusi melalui aplikasi Simpel, aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online, pada Minggu (10/5/2020).

Paranormal Isan Marsadi alias Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia di RS Mulia, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020). Almarhum meninggal dunia karena penyakit diabetes dan komplikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas