Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Bekas Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Dolly berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Eksekusi Bekas Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Perayaan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019) di Lapas Sukamiskin. 

Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Dolly berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dolly dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari PT Fajar Mulia Transindo.

"Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Terpidana Korupsi Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Baca: Polisi Telusuri Penyelundupan Sabu dalam Termos Air di Lapas Arga Makmur Bengkulu

Baca: 35 Narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel Terpapar Covid-19

Atas pelaksanaan putusan tersebut, Ali mengatakan, Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Dolly ialah terpidana kasus suap. Ia menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar.

Berita Rekomendasi

Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.

Atas perbuatannya, Dolly dihukum selama 5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
 

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas