Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Launching Pilkada Serentak 2020, KPU Perkenalkan APD untuk Petugas Pemilu

Acara perkenalan APD itu dilakukan di sela-sela acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan launching pemilihan serentak 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Launching Pilkada Serentak 2020, KPU Perkenalkan APD untuk Petugas Pemilu
Tribunnews.com/Glery
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan petugas penyelenggara pemilihan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan petugas penyelenggara pemilihan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Acara perkenalan APD itu dilakukan di sela acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan launching pemilihan serentak 2020 yang digelar di kantor KPU RI, pada Kamis (18/6/2020) siang.

Berdasarkan pemantauan, Ketua KPU RI, Arief Budiman, memakai APD meliputi masker, faceshield atau pelindung wajah, dan sarung tangan pada saat berpidato di acara tersebut.

Baca: KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

"Kenapa memakai seluruh perangkat (APD,-red). Ini menunjukkan petugas kami di lapangan menggunakan APD. Ada masker ada faceshield," kata Arief, di acara tersebut.

Menurut dia petugas penyelenggara pemilihan akan memakai APD itu sesuai dengan standar protokol kesehatan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, kata dia, APD berupa masker dan sarung tangan akan dibagikan kepada calon pemilih yang menggunakan hak suara untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

"Jadi ada masker. Masker bertuliskan tanggal hari pemungutan suara akan dibagikan (kepada calon pemilih,-red). Kami akan membagikan itu menjadi bagian sosialisasi," ujarnya.

Baca: KPU Pertimbangkan Tambah Durasi Kampanye Paslon Kepala Daerah di Media Massa

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi sejarah bagi pesta demokrasi di Indonesia. Untuk itu, dia menginginkan agar semua tahapan penyelenggaraan dapat berjalan baik mengikuti standar protokol kesehatan.

"Pemilu bersejarah dalam kepemiluan, karena pemilu di tengah pandemi virus corona. Proses penyelenggaraan bisa dijalankan baik dan pondasi dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia di masa mendatang kalau menghadapi situasi ini. Bukan hanya kepentingan hari ini, tetapi untuk generasi akan datang yang mewarisi melihat, belajar dari apa yang kami lakukan," kata dia.

Di kesempatan itu, Arief Budiman beserta jajaran KPU RI dan perwakilan dari Bawaslu RI dan DKPP memperkenalkan beberapa jenis APD yang akan dipergunakan petugas pemilu.

Diantaranya, yaitu masker, faceshield, baju hazmat, sarung tangan. Serta, contoh surat suara dan alat yang akan dipergunakan untuk menggunakan hak pilih. Dan, vitamin yang diberikan kepada petugas pemilu.

Baca: KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

Rencananya, pihak KPU RI akan melakukan simulasi tahapan Pilkada 2020 pada 1 Juli 2020.

"Ada contoh APD yang nanti digunakan di setiap tingkatan," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, meminta masyarakat untuk tidak berpolemik terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kami menghadirkan contoh jenis kebutuhan (APD,-red) tiga merek. Agar tidak disebut mengarah kepada merek tertentu. Yang penting bukan merek," tambahnya.

Di kesempatan itu, juga diberikan data pemilih pemula tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. Penyerahan itu dilakukan, karena ada perubahan dalam daftar DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) karena dampak dari mundurnya tanggal pemungutan suara dari 23 September ke 9 Desember.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Baca: Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas