Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Bebas, KPK Akui Tak Pernah Beri Status Sebagai Justice Collaborator

Nazaruddin bebas karena ditetapkan sebagai justice collaborator, KPK justru menampis tak pernah memberikan status tersebut.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nazaruddin Bebas, KPK Akui Tak Pernah Beri Status Sebagai Justice Collaborator
Kompas/Alif Ichwan
KPK mengaku tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Ali Fikri pun kemudian menyebutkan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.

Bahkan KPK telah menolak tiga kali permintaan asimilasi dan bebas bersyarat terhadap Nazaruddin.

Pengajuan tersebut terjadi sekira pada bulan Februari dan Oktober 2018, serta Oktober 2019.

"Perlu kami sampaikan terkait dengan perkara atas nama Muhammad Nazaruddin ini, KPK tidak pernah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," terang Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri menyampaikan KPK pernah menerbitkan surat keterangan kerja sama dengan Nazaruddin.

Surat keterangan kerja sama diterbitkan sebanyak dua kali, di tahun 2014 dan 2017 lalu.

Kala itu, Nazaruddin telah membantu mengungkap sejumlah perkara kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Seperti kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri, kemudian perkara wisma atlet Hambalang.

Baca: Kalapas Sukamiskin yang Usulkan Pembebasan Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin

Baca: Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin

Hingga perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum beberapa tahun silam.

"Namun benar, KPK pernah dua kali menerbitkan surat keterangan bekerja sama di tahun 2014 dan 2017," jelas Ali Fikri.

"Di mana saat itu Muhammad Nazaruddin telah mengungkap beberapa perkara tindak pidana korupsi."

"Di antaranya adalah E KTP di Kemendagri, kemudian juga perkara Hambalang, dan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum saat itu," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas