Nazaruddin Bebas, KPK Akui Tak Pernah Beri Status Sebagai Justice Collaborator
Nazaruddin bebas karena ditetapkan sebagai justice collaborator, KPK justru menampis tak pernah memberikan status tersebut.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/6/2020).
Terpidana korupsi pembangunan wisma atlet, Nazaruddin bebas pada Minggu (14/6/2020).
Baca: Ditjen PAS Pastikan Dua Surat KPK untuk Nazaruddin Dikategorikan JC
Ia telah keluar dari lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan alasan Nazaruddin bisa bebas lebih awal.
Hal tersebut karena adanya status justice collaborator yang diberikan oleh KPK.
Nazaruddin bebas juga setelah mendapatkan cuti menjelang bebas atau cmb.
Masa pidana mantan Wabendum Partai Demokrat ini seharusnya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas menyebutkan status justice collaborator membuat Nazaruddin bisa bebas lebih cepat.
Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator berdasar pada surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014.
Serta sesuai dengan surat nomor R.2576/55/06/2017 atas nama Muhammad Nazaruddin tanggal 21 Juni 2017.
Pemberian cuti menjelang bebas yang diterima oleh Nazaruddin juga disebutkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca: Jelang Bebas Nazaruddin: KPK Sesalkan Pemberian Cuti Hingga Sel Disemprot Disinfektan
Baca: Nazaruddin Bebas, ICW Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menteri Yasonna
Di mana memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018.
Yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ali Fikri pun kemudian menyebutkan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.
Bahkan KPK telah menolak tiga kali permintaan asimilasi dan bebas bersyarat terhadap Nazaruddin.
Pengajuan tersebut terjadi sekira pada bulan Februari dan Oktober 2018, serta Oktober 2019.
"Perlu kami sampaikan terkait dengan perkara atas nama Muhammad Nazaruddin ini, KPK tidak pernah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," terang Ali Fikri.
Meski demikian, Ali Fikri menyampaikan KPK pernah menerbitkan surat keterangan kerja sama dengan Nazaruddin.
Surat keterangan kerja sama diterbitkan sebanyak dua kali, di tahun 2014 dan 2017 lalu.
Kala itu, Nazaruddin telah membantu mengungkap sejumlah perkara kasus korupsi.
Seperti kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri, kemudian perkara wisma atlet Hambalang.
Baca: Kalapas Sukamiskin yang Usulkan Pembebasan Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin
Baca: Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin
Hingga perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum beberapa tahun silam.
"Namun benar, KPK pernah dua kali menerbitkan surat keterangan bekerja sama di tahun 2014 dan 2017," jelas Ali Fikri.
"Di mana saat itu Muhammad Nazaruddin telah mengungkap beberapa perkara tindak pidana korupsi."
"Di antaranya adalah E KTP di Kemendagri, kemudian juga perkara Hambalang, dan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum saat itu," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)