Novel Baswedan Blak-blakan Minta 2 Pelaku Penyiram Dirinya Dilepas Saja, Najwa: Ini Terdakwa Joki?
Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan blak-blakan meminta agar dua terdakwa penyiram dirinya untuk dilepaskan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan blak-blakan meminta agar dua terdakwa penyiram dirinya untuk dilepaskan.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan di acara Mata Najwa pada Rabu (17/6/2020).
Sebagaimana diketahui dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan dan Ronny Bugis kini hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.
• Pakar Hukum UII Bandingkan Kasus Novel dan Wiranto: Dari Dampak Kejahatan Harusnya Lebih Berat
Novel mulanya mengatakan, seharusnya penyidik bisa lebih kritis terkait orang menyerahkan diri dengan barang bukti yang ada.
"Saya katakan penyidik harus berjalan dengan objektif berdasarkan bukti, orang memberi keterangan dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti."
"Di-cross keterangannya benar atau tidak," ujar Novel.
Menurutnya, penyidik harus bisa menelusuri lebih lanjut apakah pelaku benar-benar menyerahkan diri karena insyaf atau karena justru disuruh pihak lain.
"Karena kalau orang datang harus ada yang dipikirkan oleh penyidik yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsyafan ? Mengakui perbuatan."
"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."
"Kan dua hal itu bisa dipirkan kritis," ungkap Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.