Pembelaan Penusuk Wiranto: Saya Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Terorisme
Abu Rara terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto tidak terima dikenakan pasal tindak pdana terorisme.
Editor: Adi Suhendi
Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).
Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara.
Diberitakan sebelumnya Penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto,Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (11/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu istrinya Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun.
Baca: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun, Ini Kata Staf Presiden
Sedangkan rekan Abu Rara Samsudin alias Abu Basilah dituntut selama tujuh tahun penjara.
"Sidang selanjutnya untuk putusan akan dibacakan Kamis (18/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Selasa (16/6/2020).
Sidang putusan itu akan diawali dengan pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.
Diketahui sebelumnya mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk oleh jaringan teroris di Menes, Pandegelang, Jawa Barat Oktober 2019 lalu.
Akibat insiden tersebut Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Rara Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Menolak Dituntut Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya