Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Denny Indrayana Sebut Hitungan PT Berdasar Hasil Pemilu DPR Sebelumnya adalah Irasional

Hal ini diungkap Denny dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Denny Indrayana Sebut Hitungan PT Berdasar Hasil Pemilu DPR Sebelumnya adalah Irasional
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan persyaratan perhitungan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional. 

Hal ini diungkap Denny dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat', Jumat (19/6/2020).

"Bagi kami, perhitungan PT berdasarkan pemilihan DPR itu irasional," ujar Denny, Jumat (19/6/2020). 

Dengan persyaratan seperti itu, Denny mengatakan seorang presiden terpilih akan memimpin 10 tahun berdasarkan hasil pemilu 10 tahun sebelumnya. 

Artinya, kata dia, hasil Pemilu DPR akan menjadi legitimasi pemerintahan seorang presiden untuk 10 tahun kemudian. 

Baca: PSBB: Promo Seru Berlibur Bersama di Hotel Borobudur Jakarta

Baca: CEO Bukalapak: Fajrin Rasyid Sosok Tepat Isi Pos Direksi Telkom

Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Sabtu 20 Juni 2020, Talkshow: Kebudayaan di Era Digital

"Kalau kita gunakan hasil pemilu, anggaplah 2009 di pilpres 2014, maka dia bisa jadi presiden 10 tahun berdasarkan hasil pemilu 10 tahun sebelumnya," ungkapnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya tujuan pemilu yang diharapkan dapat membuka lebar terjadinya perbaikan dan perubahan sesuai dinamika rakyat pemilih, justru akan tertutup peluangnya dan bergeser dengan berlakunya PT dalam Pasal 222 UU 7/2017.

Bahkan, Denny mengatakan syarat pencapresan berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah konsep yang  tidak dikenal dan diterapkan di belahan dunia manapun, kecuali Indonesia. 

"Saya mencari PT berdasarkan hasil pileg sebelumnya dan saya tidak temukan di negara mana pun. Indonesia itu jadi satu-satunya negara, ada yang bilang ini inovatif ya kalau positif, tapi kan ini irasional," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas