Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ajukan Banding Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Penggugat Sayangkan Langkah Presiden

Presiden Jokowi dan Menkominfo Johny G Platte mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Jokowi Ajukan Banding Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Penggugat Sayangkan Langkah Presiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL
Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) (kanan) divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo) Johny G Platte mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.

Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggungat.

"Ya sudah diterima suratnya," terang Abdul, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Dalam hal ini, Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta, Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 23/G/TF2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, Tim Pembela Kebebasan Pers selaku penggugat menyayangkan langkah Jokowi dan Menkominfo tersebut.

Berita Rekomendasi

Anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengatakan, dengan pengajuan banding tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim.

Baca: AJI Terima Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding dari Jokowi terkait Kasus Blokir Internet Papua 

Ia menambahkan, majelis hakim dengan jelas telah memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan.

"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya.

Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional serta lainnya yang justru terus mengalami kekelahan.

Selain itu, menurut Ade, pengajuan banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papya Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.

Baca: Divonis Melanggar Hukum atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Ajukan Banding ke PTUN

"Pengajuan banding ini juiga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan."

"Serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," terang Ade.

Ade khawatir bahwa pemerintah menganggap langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi justru dianggap sebagai lawan dan gangguan.

"Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.

Baca: Pemblokiran Internet di Papua: Bukan Pertama Kalinya Pemerintah Melawan Hukum

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Baca: Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun

Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas