PK Robert Tantular Dikabulkan, MA Beri Vonis Pidana Nihil
Untuk diketahui, Robert divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, dikabulkan pihak Mahkamah Agung (MA).
MA menjatuhkan vonis berupa hukuman nihil kepada Robert Tantular karena yang bersangkutan sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Bamsoet: Hadapi Krisis Global, Saatnya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Putusan PK terhadap mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, Desnayanti, dan Soesilo, selaku anggota majelis hakim.
Majelis Hakim menyatakan, Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permohonan PK pemohon/terpidana Robert Tantular dikabulkan membatalkan putusan judex-juris, putusan yang dimohonkan PK. Meski pemohon PK/terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK/terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana nihil," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Untuk diketahui, Robert divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara.
Perkara pertama yakni, Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.
Kedua, perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara. Ketiga, perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.
Dan terakhir, perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.
Rinciannya, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar, sementara pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun pidana penjara.
Baca: Alasan Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Perantara
Total remisi yang diterima Robert adalah 77 bulan.
Pembebasan bersyarat Robert diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.
Pembebasan bersyarat Robert seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018.
Namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018. (glery/tribunnetwork/cep)