Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Buka Kedubes di Kamerun 

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Juni 2020. Perpres juga telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Indonesia Buka Kedubes di Kamerun 
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan presiden nomor 69 tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun

Dalam pasal 1 Perpres tersebut dituliskan bahwa Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Kamerun

Pasal 3 ayat 1, Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Kamerun akan berlokasi di Yaounde.

"Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah," bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres yang diterima Tribun, Senin, (22/9/2020).

Baca: Fakta Unik Argentina, Negara Terbesar Kedua di Amerika Selatan

Baca: Diajukan Presiden Jokowi Jadi Dubes, Ini Program Kerja Iwan Bogananta

Baca: Dubes Sebut Korea Selatan Siap Terima Kembali Pekerja Migran Indonesia

Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 

BERITA REKOMENDASI

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Juni 2020. Perpres juga telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas