Indonesia Buka Kedubes di Kamerun
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Juni 2020. Perpres juga telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
![Indonesia Buka Kedubes di Kamerun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jkw-istana.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan presiden nomor 69 tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun.
Dalam pasal 1 Perpres tersebut dituliskan bahwa Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Kamerun.
Pasal 3 ayat 1, Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Kamerun akan berlokasi di Yaounde.
"Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah," bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres yang diterima Tribun, Senin, (22/9/2020).
Baca: Fakta Unik Argentina, Negara Terbesar Kedua di Amerika Selatan
Baca: Diajukan Presiden Jokowi Jadi Dubes, Ini Program Kerja Iwan Bogananta
Baca: Dubes Sebut Korea Selatan Siap Terima Kembali Pekerja Migran Indonesia
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Juni 2020. Perpres juga telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.