Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tegaskan Ronny Bugis Punya Peran Menyerang Novel Baswedan

Terdakwa mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tegaskan Ronny Bugis Punya Peran Menyerang Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum, dalil tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Ronny Bugis hanya sebagai alat untuk Rahmat Kadir melakukan penyiraman air campuran asam sulfat dan air kepada Novel, tidak beralasan.

"Terdakwa (Ronny Bugis,-red) hanya alat yang melakukan Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal. Itu pengakuan terdakwa Rahmat Kadir. Keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan atau replik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (22/6/2020).

Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan pada 8 April 2017, Rahmat Kadir, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Dalam pengamatan tersebut, Terdakwa mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Baca: Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan

Pada 9 April 2019, Rahmat Kadir, menggunakan motor milik saksi Ronny Bugis kembali mempelajari rute  masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

BERITA REKOMENDASI

Dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan  tempat kediaman saksi korban Novel Baswedan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa Rahmat Kadir pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Pada 11 April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui  saksi Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis agar mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. Selanjutnya, Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.

Selanjutnya, para terdakwa masuk melewati akses dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. 
Terdakwa Rahmat Kadir duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau, sedangkan Ronny Bugis duduk diatas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Baswedan.

Pada saat Novel pulang dari masjid, seketika itu Rahmat Kadir, menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan  cairan asam sulfat (H2SO4)  yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Berdasarkan arahan Rahmat Kadir, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan dan ketika posisi Terdakwa Rahmat Kadir yang berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, terdakwa Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan

Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat. Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir, bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan Novel mengalami luka berat  

Atas dasar uraian di surat dakwaan itu, dihubung-hubungkan dengan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya, maka Ronny Bugis dinilai melakukan perbuatan bersama-sama dengan Rahmat Kadir.

Jaksa menambahkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum di sidang beragenda pembacaan tuntutan sudah memenuhi unsur.

“Ada kesatuan niat di antara pelaku, walaupun berbeda (perbuatan,-red), tetapi ada hubungan satu dan yang lain,” tambahnya.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette, merupakan pelaku tunggal penyerangan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat melakukan tindak pidana.

Hal ini diungkap tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

"Terdakwa (Rahmat Kadir,-red) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata tim kuasa hukum terdakwa, pada saat membacakan nota pembelaan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas