Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Jelaskan Protokol Pelaksanaan New Normal di Lapas kepada Komisi III DPR

Prosedur pelaksanaan new normal itu diterapkan untuk petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menkumham Jelaskan Protokol Pelaksanaan New Normal di Lapas kepada Komisi III DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan protokol pelaksanaan kenormalan baru atau new normal di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yasonna mengatakan ada beberapa hal yang diatur, di antaranya jaga jarak atau physical distancing hingga pemeriksaan kesehatan untuk napi secara berkala untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas.

Baca: KPK Eksekusi Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Prosedur pelaksanaan new normal itu diterapkan untuk petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020).

"Petugas harus dalam keadaan sehat, petugas yang masuk ke lapas, rutan, maupun LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) wajib dicek suhu dan cuci tangan pakai sabun. Ketika petugas pemasyarakatan dalam melaksankan tugas wajib menggunakan APD (alat pelindung diri)," ujar Yasonna.

"Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing (jaga jarak) walaupun tentunya di lapas-lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan, menerapkan etika batuk bersin, dan lain lain," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Yasonna menngungkapkan akan ada pemeriksaan rapid test maupun PCR terhadap warga binaan.

Jika ditemukan ada yang positif virus Corona, warga binaan akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar lapas.

"Dalam hal terdapat WBP yang diduga sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dilakukan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) ataupun TCM (Tes Cepat Molekuler), apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test. Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/TCM," ucapnya.

Baca: Sebelum Menghuni Lapas dan Rutan Tahanan Harus Dikarantina 14 Hari

Yasonna menambahkan warga binaan yang lanjut usia atau yang memiliki penyakit penyerta akan ditempatkan dalam sel terpisah dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

"WBP lanjut usia mempunyai penyakit komorbid, sedang hamil, atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas