MK Putus Perkara Uji Materi Perppu Corona Selasa Besok
MK menjadwalkan sidang putusan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sidang uji materi akan digelar di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi agenda sidang itu.
Baca: Peringatan Hari Hutan Hujan Dunia, Momentum Ingatkan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Ekosistem
Menurut dia, para pihak berperkara dapat menghadiri persidangan tersebut.
"Benar (sidang pembacaan putusan,-red). Sejauh ini tetap. Sidang di ruang sidang dengan protokol kesehatan," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Pada saat ini tinggal dua permohonan perkara uji materi Perppu Penanganan Covid-19 yang disidangkan MK.
Perkara pertama, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Perkara kedua, yaitu perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.
Baca: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Kena Resesi Jika Hal Ini Terjadi
Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 sudah menarik permohonan. Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (19/5/2020).
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku sudah menginstruksikan tim penasihat hukum untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Iya. Diwakili tim lawyer," ujarnya.
Sebelumnya, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca: BPS: Dampak Pandemi Covid-19 Membuat Pendapatan 7 dari 10 Penduduk Alami Penurunan
Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan tercatat di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada saat sidang pengujian materi Perppu Penanganan Covid terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani, di persidangan MK.
Dia menjelaskan, Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna ke-XV pada masa sidang ketiga tahun sidang 2019-2020, pada Selasa 12 Mei 2020.
Kata dia, pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.
Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 tambahan lembaran negara 6516.
"Selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020," kata dia.
Pada saat memimpin persidangan, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan sidang digelar untuk meminta klarifikasi terkait status Perppu Penanganan Covid-19.
"Hanya ingin meminta klarifikasi dari Presiden dan DPR keberadaan Perppu apakah sudah disetujui atau tidak. Kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah dari presiden apakah sudah menjadi Undang-Undang atau masih berstatus Perppu. Walaupun sudah mendapat persetujuan DPR," ujar Anwar Usman.
Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan presiden, Anwar akan menggelar rapat permusyawaratan hakim bersama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya. Upaya ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut.
Nantinya, pihak panitera MK akan mengirimkan surat kepada para pemohon mengenai keputusan terkait perkara tersebut.
"Kelanjutan permohonan ini tinggal menunggu surat pemberitahuan dari mahkamah melalui kepaniteraan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," katanya.
Baca tanpa iklan