Politikus PKS Minta Perkuat Ketahanan dan Keamanan Siber Terkait Isu Data Pasien Tes Covid-19 Bocor
Sukamta mengatakan apabila klaim itu benar adanya, maka hal tersebut adalah kejahatan besar dan serius.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan akses secara ilegal kepada suatu sistem elektronik yang bukan hak dan kewenangannya.
"Jadi, saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi dan digital forensic untuk mengungkap kasus ini apakah benar dan jika benar bisa menghukum pelakunya dengan perangkat hukum yang sudah ada," ungkapnya.
Sukamta menegaskan modus kejahatan ini tidak boleh dibiarkan terulang lagi.
Dia juga mengimbau agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk jangan hanya mengatakan bahwa aman-aman saja, karena ini persoalan serius.
"Pemerintah daerah saja diminta untuk merahasiakan data pasien Covid, kok malah dalam kasus ini data pribadi dijual. Karenanya pemerintah dan swasta perlu untuk melakukan pengecekan dan penguatan ketahanan terhadap website dan aplikasi masing-masing," jelas Sukamta.
"Sedangkan untuk jangka panjangnya, kami di DPR akan segera bahas dan selesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mengatur soal ini secara utuh, komprehensif dan tuntas.
Agar dapat menciptakan dunia digital dan siber yang ramah dan aman kepada para pemilik (subjek) data dan terciptanya ranah siber yang aman dengan aturan hukum yang jelas dan tegas," tandasnya.