Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumbar di ppdbsumbar2020.id, Berikut Persyaratan Daftar SMA/SMK Sederajat
Pendaftaran online Peserta Didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di ppdbsumbar2020.id Ini syaratnya
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB) SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibuka mulai Senin (22/6/2020).
PPDB Sumbar 2020 dilakukan secara daring atau online di ppdbsumbar2020.id.
Pada artikel ini, Anda dapat menyimak tata cara pendaftaran PPDB Sumbar 2020 lengkap dengan persyaratan umum SMA, SMK, Zonasi, Afirmasi, Inklusi, reguler, perpindahan tugas, anak kandung guru, dan jalur prestasi.
Baca: H-3 Penutupan PPDB Jateng 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id
Baca: Login ppdbjatim.net, Pendaftaran PPDB SMA Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Senin, 22 Juni
PPDB Online Sumatera Barat 2020 menyediakan beberapa jalur pendaftaran di antaranya:
- Jalur Zonasi SMA
- Reguler SMK Berdasarkan Nilai
- Jalur Afirmasi dan Inklusi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Jalur Prestasi
Lantas bagaimana cara pendaftaran PPDB Sumbar 2020?
Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumbar 2020
Berikut tata cara pendaftaran PPDB Sumbar 2020 yang Tribunnews.com kutip dari ppdbsumbar2020.id:
1. Login ke situs ppdbsumbar2020.id
2. Klik Daftar Sekarang
3. Masukan NISN dan Nomor Ujian SMP/MTsN
4. Memilih Jalur Pendaftaran yang tersedia sesuai syarat dan ketentuan jalur masing masing
5. Validasi Biodata Diri dan Memilih Alamat dengan google maps yang tersedia
6. Memilih Jenjang Pendidikan 1 SMA, 2 SMK
7. Finish Pendaftaran
8. Cetak Bukti Pendaftaran
Pemilihan Sekolah Tujuan
Pemilihan sekolah tujuan :
- Calon peserta didik sudah memiliki NISN dan Nomor Peserta Ujian SMP/MTsN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbsumbar2020.id
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi hanya dapat memilih 1 (satu) SMA.
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih satu SMA sekolah yang dituju. Dan paling banyak dua Kompetensi Keahlian dalam satu sekolah atau dua sekolah yang berbeda.
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur regular pada SMK dapat memilih paling banyak dua Kompetensi Keahlian dalam satu sekolah atau dua sekolah yang berbeda.
Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Tata Cara Daftar Ulang
- Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
- Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbsumbar2020.id, dengan memilih tombol 'Daftar Ulang' atau 'Mengundurkan Diri'.
- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatera Barat, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
- Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Baca: Pendaftaran PPDB SMA di Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Senin, 22 Juni 2020, Login ppdbjatim.net
Baca: Senin 22 Juni, Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Diumumkan
Syarat dan Ketentuan PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar 2020
Berikut syarat dan ketentuan PPDB Sumbar 2020 yang Tribunnews.com kutip dari ppdbsumbar2020.id:
Persyaratan Umum SMA
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan SMK
Persyaratan Umum:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B atau Surat Keterangan Lulus
- Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan khusus:
- Tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu
- Mengikuti tes minat dan bakat
Jalur Zonasi SMA
- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili.
- Kuota Jalur zonasi Tahap 1 Maksimal 50% dari daya tampung.
- Calon peserta didik akan ter-Seleksi berdasarkan jarak terdekat ke Sekolah
- Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
- Peserta yang lulus Tahap 1 Zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberika satu kali ganti pilihan
Persyaratan Reguler SMK
Persyaratan umum:
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
- Rata - rata nilai Rapor 5 Semester Mata Pelajaran
- Rata-rata Nilai Raport di konversi dengan angka akreditasi masing masing SMP / MTs
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Perbandingan 40% Rata-rata nilai rapor dan 60% nilai Test Minat Bakat
- Peserta yang lulus Tahap 1 Reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan
Persyaratan khusus:
- Test bakat dan minat khusus SMK (Syarat Wajib Masuk SMK)
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian: Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata.
Afirmasi dan Inklusi
Afirmasi:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
- Kuota jalur afirmasi adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan : Kartu Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
- Jalur Afirmasi tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK.
Inklusif:
- Jalur Inklusi diperuntukkan untuk Jenjang Penidikan SMA dan SMK
- Bagi Pendaftar melalui jalur inklusi harus mencantumkan Hasil penilaian/Assesment
Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Kandung Guru
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
- Bagi Anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Pindah atau Surat Mutasi
- Untuk SMK hanya jalur Anak Kandung Guru, dengan dibuktikan dengan Dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
Jalur Prestasi
Prestasi Tahfizh:
- Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat tahfizh yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
- Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 Juz
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
- Untuk Seleksi Tahfizh akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
- Seleksi Tahfidz sertifikat 20% hasil tes 80%
Prestasi Non Akademik:
- Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Non Akademik pada diperoleh pada kejuaraan berjenjang resmi dan terjadwal di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional yang bersifat individu yang dibuktikan dengan Sertifikat
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Prestasi Akademik:
- Adalah Prestasi berdasarkan Akumulasi nilai rapor Semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
Informasi lebih lengkap silahkan kunjungi https://ppdbsumbar2020.id/.
(Tribunnews.com/Fajar)