Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran STNK

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
zoom-in Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Ada kebijakan pajak progresif bagi mereka yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya juga mengatur besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring atau online,  yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

Berita Rekomendasi

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Baca: Daftar Lokasi SIM Keliling dan Gerai Samsat hingga Syarat untuk Perpanjangan STNK di Jadetabek

Baca: Tilang Elektronik Telah Berlaku di Jakarta, Begini Cara Urus STNK Bagi Pelanggar Agar Tidak Diblokir

Bentuk e-STNK yang rencananya akan diterapkan.
Bentuk e-STNK yang rencananya akan diterapkan. (Gridoto.com)

Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

BACA SELENGKAPNYA --->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas