Ditahan KPK, 3 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Bungkam
KPK menahan tiga tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Selasa (23/6/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Selasa (23/6/2020).
Tiga tersangka yang ditahan antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Baca: Dicampakkan Zumi Zola Jelang Pernikahan, Ayu Dewi Kini Tuai Karma Baik Jadi Nyonya Besar
Alex sapaan karib Alexander mengatakan, sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK di Gedung Merah Putih, ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sembilan orang lainnya.
Tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: BREAKING NEWS: Zumi Zola Sebut Dua Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Minta Proyek
Usai dipajang saat konferensi pers, Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi digiring beberapa petugas KPK menuju mobil tahanan.
Ketiganya tidak berkomentar apapun terkait penahanannya tersebut.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Baca: Zumi Zola Blak-blakan Sebut Dua Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Minta Proyek
Tiga pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.
Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar.
Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.