Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Terus Kejar Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno

Hakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Terus Kejar Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

Raden Priono sebagai Kepala BP Migas dan Djoko Harsono sebagai Deputi Finansial dan Ekonomi divonis penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara Honggo Wendratno yang disidangkan secara terpisah (in abstentia) dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca: Sidang In Absentia, Terdakwa Kasus Kondensat Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara

Atas putusan ini, Kejaksaan Agung mengapresiasi kinerja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Kiranya patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemi Covid–19 tidak banyak mempengaruhi proses hukum persidangan tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Baca: Mantan Bos BP Migas dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat

Selanjutnya, kata Hari, jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk Raden Priono dan Djoko Harsono.

Berita Rekomendasi

“Sedangkan untuk Terdakwa Honggo Wendratno tentu akan terus dilakukan upaya pencarian yang bersangkutan oleh Jaksa Penuntut Umum bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,” tegas Hari lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Raden Priono dan Djoko Harsono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara terdakwa Honggo Wendratno dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa dan penasihat hukum (terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Sidang in absentia

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara terkait pembelian kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.

Persidangan digelar secara in absentia, karena Honggo masih berstatus buron.

Baca: Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat John Kei Kembali Ditangkap, Bagaimana Status Hukumannya?

Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa tersebut.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (22/6/2020).

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 97 miliar.

Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman penjara selama enam tahun.

Baca: Mantan Bos BP Migas dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat

Sebagai tindaklanjut pembacaan putusan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa menyebarluaskan informasi vonis Honggo tersebut ke berbagai tempat.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengadilan, kantor pemerintah, dan media lainnya," tambahnya.

Untuk diketahui, Honggo melakukan perbuatan bersama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara 2.588.285.650,91 dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun).

Kasus ini bermula saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.

Baca: Komisi III DPR Pertanyakan Keseriusan Kabareskrim Tangani Kasus Korupsi Kondensat

Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor: TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.

Padahal saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT. Pertamina (Persero).

Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko selaku agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual Kondensat bagian negara tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.

Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa selain itu penunjukan PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.

Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.

PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.

Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain. Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai AS$2.716.859.655.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas