Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Bekas Aspidum Kejati DKI ke Lapas Cibinong

Eksekusi dilakukan setelah kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Eksekusi Bekas Aspidum Kejati DKI ke Lapas Cibinong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Klas IIA Cibinong, Senin (22/6/2020) kemarin.

Eksekusi dilakukan setelah kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Agus Winoto berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"2 Jaksa Eksekusi KPK yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Agus Winoto sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap.

Baca: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca: KPK Eksekusi Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

"Terpidana kemudian di lakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun di kurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta," kata Ali.

Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/2/2020).

Berita Rekomendasi

Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.
Agus menerima uang suap sebesar Rp200 juta.

Pemberian suap diterima dari pengusaha yang meminta agar perkaranya berjalan dengan mulus sesuai rencana pengusaha itu.

Agus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusaha yang menyuap Agus adalah Sendy Pericho beserta kuasa hukumnya Alfin Suherman.

Keduanya memberikan suap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas