Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anak Buah Hiendra Soenjoto

Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Anak Buah Hiendra Soenjoto
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan bakal memeriksa Manajer Finance PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Totok Sugiarto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Totok akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).

Selain Totok, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 4 saksi lainnya, yaitu Karyawan Swasta Sudirmanto dan 3 orang wiraswasta masing-masing H Sudirman, Angelina Anastasia Hutagaol, Justinus Hutabarat.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka NHD," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Berita Rekomendasi

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.

Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.

Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas