Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Terkait Kasus Said Didu

Lebih lanjut, Awi menuturkan pihaknya juga belum menetapkan Said Didu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Masih Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Terkait Kasus Said Didu
Theresia Felisiani
Sejumlah pengacara mengantarkan surat dari Said Didu ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020). Melalui surat tersebut, Said Didu meminta pemeriksaan pada dirinya dilakukan di rumah karena sedang PSBB dan dalam situasi pandemi virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman terkait pelaporan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Menurut Awi, kepolisian masih menunggu hasil analisa dari digital forensik dari barang bukti yang dilaporkan pelapor yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Update terakhir penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium," kata Awi kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Baca: Dukung Novel Baswedan, Said Didu dan Sejumlah Tokoh Bentuk New KPK

Baca: ‎Tunggu Hasil Digital Forensik, Mabes Polri Baru Akan Tetapkan Status Kasus Said Didu

Baca: Refly Harun Anggap Said Didu Orang Terpilih karena Dilaporkan Luhut: Faisal Basri Kritik Lebih Keras

Lebih lanjut, Awi menuturkan pihaknya juga belum menetapkan Said Didu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini, saudara SD belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut.

Tentunya nanti akan disampaikan kembali perkembangan dari hasil proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut. Namun hingga saat ini proses penyidikan masih berlanjut," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.

Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu ‎menujuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.

Senin (11/5/2020) kemarin merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020) minggu lalu.

Di panggilan pertama, Said Didu yang adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah

Senada dengan panggilan pertama, ketika penjadwalan ulang Senin (11/5/2020) Said Didu kembali tidak hadir dengan alasan PSBB.

Akhirnya mereka meminta pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu, Cipondok, Tangerang.

Sayangnya permohonan itu tidak direstui penyidik. Akhirnya Said Didu hadir menginjakkan kaki untuk memberikan klarifikasinya pada Jumat (15/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas