KPK Sudah Jerat 184 Anggota DPRD di 22 Wilayah
Kata Alex, banyaknya jumlah tersangka yang berasal dari DPRD menjadi sisi buruk bagi demokrasi di Indonesia
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjerat sebanyak 184 anggota DPRD di 22 wilayah sebagai tersangka.
"Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (23/6/2020).
Baca: KPK Periksa 6 Saksi untuk Usut Kasus Nurhadi
Alex mengatakan, pelaku kejahatan korupsi dari kalangan legislator daerah ini terbilang salah satu yang terbanyak ditangani KPK sejauh ini.
Kata Alex, banyaknya jumlah tersangka yang berasal dari DPRD menjadi sisi buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Sebab menurutnya, makin menipisnya kepercayaan masyarakat atas ulah para oknum legislator tersebut.
Seharusnya, Alex mengatakan, amanat rakyat yang diberikan kepada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
Teranyar ditangani KPK, yakni kasus suap pemulusan penetapan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penyidik menjerat Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Baca: KPK Bakal Temui Semua Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2020
Unsur pimpinan DPRD itu, lanjut dia, diduga meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Hal itu dilakukan demi memuluskan pengetokan palu RAPBD di wilayah tersebut.