MAKI Optimis Uji Formil UU Nomor 2 Tahun 2020 Bakal Dikabulkan MK
Hal ini berbeda dengan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima MK
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku optimistis permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Baca: Jokowi: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir, Kasus Positif Masih Meningkat
Hal ini berbeda dengan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima MK karena kehilangan obyek.
"Saya sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan menjadi undang-undang, maka saya sudah mengajukan pembatalan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang Kamis minggu kemarin sudah sidang perdana," kata Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Menurut dia, UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak sah, karena DPR menetapkan Undang-Undang bukan pada masa sidang berikutnya.
Selain itu, kata dia, DPR tidak melakukan voting padalah sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi UU.
"Meski agak repot karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian, Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan Perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat," tambahnya.
Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diterima.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi virus corona atau Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca: Susul China, Korea Selatan Konfirmasi Gelombang Dua Pandemi Corona
Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Keputusan dari hasil RPH itu dibacakan oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).
Pada Selasa ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang terdaftar di perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan nomor 24/PUU-XVIII/2020.