64 Kasus Karhutla Telah Ditangani Polisi Sejak 2020, 261 Ribu HA Luas Area Yang Terbakar
Awi mengatakan total ada 69 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian dalam kasus perorangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri menyampaikan telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari awal tahun 2020.
Total, ada 64 kasus yang telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Data tersebut dihimpun Polri pada penanganan kasus periode 1 Januari 2020 hingga 21 Juni 2020.
Rinciannya, 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku dari korporasi.
Baca: Doni Monardo Minta Daerah Kerja Keras Antisipasi Terjadinya Karhutla Saat Musim Kemarau
Baca: Cara Polda Kalimantan Tengah Cegah Karhutla dan Hadapi Covid-19
Baca: Cara Polda Kalimantan Tengah Cegah Karhutla dan Hadapi Covid-19
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Dittipidter Bareskrim Polri terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi. Kemudian luas area yang terbakar 261,4875 HA," kata Awi kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Awi mengatakan total ada 69 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian dalam kasus perorangan. Sedangkan kasus korporasi masih nihil.
"Adapun tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi mengatakan ada puluhan kasus karhutla yang sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus-kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan terkait.
"Satu kasus dalam proses lidik, selanjutnya kasus yang telah disidik ada 23 kasus dengan perincian 14 kasus proses sidik dan sembilan kasus tahap satu.
Kemudian untuk penyelesaian perkara, 43 kasus dengan perincian dua kasus P21 dan 41 kasus Tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.