Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik

Pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
zoom-in Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Pemohon tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal. 

Tentu saja ini mempermudah mereka yang sedang tinggal atau berada di kota lain.

Namun, untuk proses pembuatan dan perpanjangan, pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin.

"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).

Sebagai informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Baca: Pembuatan SIM Pada 1 Juli 2020 dalam Rangka HUT Bhayangkara GRATIS, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (via Tribunnews)

Berikut alurnya:

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA --->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas