Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik
Pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal.
Tentu saja ini mempermudah mereka yang sedang tinggal atau berada di kota lain.
Namun, untuk proses pembuatan dan perpanjangan, pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin.
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).
Sebagai informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Baca: Pembuatan SIM Pada 1 Juli 2020 dalam Rangka HUT Bhayangkara GRATIS, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berikut alurnya:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.