KPK Ultimatum Tersangka Korupsi Pengadaan RTH Bandung Agar Hadiri Pemeriksaan
Dadang Suganda merupakan tersangka teranyar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutlimatum tersangka rasuah pengadaan tanah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung pada 2012-2013, Dadang Suganda untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sebab Dadang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK karena berdalih sakit.
“Untuk tersangka Dadang Suganda penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali yaitu pada Jumat, 19 Juni 2020 dan Selasa, 23 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
KPK meminta Dadang kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan dan dapat menghadiri jadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2020) besok.
Mengingat proses pemeriksaan sangat dibutuhkan guna menuntaskan penyidikan.
“Penyidik KPK memanggil kembali yang bersangkutan pada Jumat, 26 Juni 2020. KPK mengingatkan tersangka DS untuk kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” kata Ali.
Dadang Suganda merupakan tersangka teranyar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Dadang diduga makelar tanah yang dapt keuntungan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Sebelum dia, penyidik KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).
KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.