Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.
Hariyadi, Hakim Tunggal membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6/2020) ini.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi, pada saat membacakan putusan.
Baca: Alasan Polri Tidak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton: Masih Lengkapi Administrasi
Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.
Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah. Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.
Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.
Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.
Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.
Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.