Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional

mereka mengagalkan sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 butir H-5 dari pelaku yang merupakan jaringan internasional

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional
(Humas Mabes Polri)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen ?Listyo Sigit merilis peredaran narkoba jenis sabu seberat 420 kilogram asal Iran di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). (Humas Mabes Polri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba masuk ke Indonesia.

Kali ini, mereka mengagalkan sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 butir H-5 dari pelaku yang merupakan jaringan internasional.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit menyampaikan penangkapan bermula saat kepolisian menangkap pelaku pengedar narkoba di sebuah bengkel las di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020 lalu.

Baca: Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Asal Iran Seberat 420 Kg di Sukabumi

"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Listyo menyampaikan pihak kepolisian langsung mengembangkan kasus itu dan menangkap pengedar lainnya berinisial SD.

Pelaku ditangkap di jalan di Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 5 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.

Ketika pelaku dimintai keterangan, barang itu diketahui berasal dari negara Tiongkok dengan pengiriman melalui laut di perairan Aceh.

Berita Rekomendasi

"Kita melakukan pendalaman dan kita dapat informasi mereka berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia. Kita dapati Mr X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di lapas. Dari situ kami ikuti dan didapat informasi ada pengiriman secara ship to ship," jelasnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti narkoba sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 H-5. Total, ada enam tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas