Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Tindak Terorisme, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Dengan demikian Abu Rara tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Korban Tindak Terorisme, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Kompas.com/Hafidz Mubarak A
Wiranto 

*Penusuk Wiranto Tidak Banding

*Jack Sparrow Divonis 5 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Wiranto.

Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban dari tindak terorisme.

Perintah memberikan kompensasi itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti
melakukan tindak pidana terorisme.

Baca: Divonis 12 Tahun, Penyerang Wiranto Minta Maaf

"Melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Majelis juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp28.220.157. Saat peristiwa penusukan itu Fuad terluka ketika
berusaha melindungi Wiranto.

Baca: Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara: Saya Terima

Berita Rekomendasi

Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Hakim.

Baca: BREAKING NEWS: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

Selain memerintahkan memberikan kompensasi sebesar Rp37 juta kepada Wiranto dan Fuad, majelis hakim juga menyatakan Abu Rara bersama istrinya Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto. Peristiwa penusukan terhadap Wiranto itu terjadi di alun- alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada

10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.
Serangan itu membuat Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto dan Fuad Syauqi
terluka di tubuhnya.

"Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan
tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai," ujar hakim dalam
amarnya.

Akibat perbuatannya, Abu Rara dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti
melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU Terorisme. Vonis tersebut lebih
rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun bui.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas