Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Tindak Terorisme, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Dengan demikian Abu Rara tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Korban Tindak Terorisme, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Kompas.com/Hafidz Mubarak A
Wiranto 

*Penusuk Wiranto Tidak Banding

*Jack Sparrow Divonis 5 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Wiranto.

Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban dari tindak terorisme.

Perintah memberikan kompensasi itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti
melakukan tindak pidana terorisme.

Baca: Divonis 12 Tahun, Penyerang Wiranto Minta Maaf

"Melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Majelis juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp28.220.157. Saat peristiwa penusukan itu Fuad terluka ketika
berusaha melindungi Wiranto.

Baca: Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara: Saya Terima

Berita Rekomendasi

Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Hakim.

Baca: BREAKING NEWS: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

Selain memerintahkan memberikan kompensasi sebesar Rp37 juta kepada Wiranto dan Fuad, majelis hakim juga menyatakan Abu Rara bersama istrinya Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto. Peristiwa penusukan terhadap Wiranto itu terjadi di alun- alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada

10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.
Serangan itu membuat Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto dan Fuad Syauqi
terluka di tubuhnya.

"Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan
tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai," ujar hakim dalam
amarnya.

Akibat perbuatannya, Abu Rara dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti
melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU Terorisme. Vonis tersebut lebih
rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun bui.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6).

Sementara Fitria Diana alias Fitri Andriana yang turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai divonis 9 tahun penjara.

Selain Abu Rara dan Fitria, terdakwa lain yakni Samsudin alias Ending alias Jack
Sparrow juga divonis penjara selama 5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari
tuntutan jaksa yang meminta Jack Sparrow dihukum 7 tahun bui.

Meski demikian Jack Sparrow bukan dihukum dalam kasus penusukan Wiranto. Dalam
hal ini, Jack Sparrow diyakini hakim telah melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 7 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hakim menjelaskan bahwa kedua terdakwa pernah merencanakan aksi teror di sebuah toko emas di wilayah Banten. Namun rencana itu tidak pernah terlaksana oleh keduanya lantaran Abu Rara pindah tempat tinggal.

"Terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah (aksi teror dengan dalih jihad) ada PT Semen Merah Putih, saksi Abu Rara kemudian mengiyakan 'ya bisa itu', terdakwa langsung mengatakan bisa mencegat TKA di wilayah itu," kata dia.

Dijelaskan juga bahwa hakim meyakini Jack Sparrow tidak berusaha mencegah
tindakan teror oleh Abu Rara dan malah memberikan rekomendasi lokasi untuk
menggencarkan aksinya. Hakim mengamini dakwaan dari JPU bahwa rencana aksi itu
terungkap dari pesan singkat antara Syahrial dengan Samsudin.

Kala itu, Jaksa menjelaskan Syahrial dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa grup WhatsApp, di antaranya 'Meniti Tauhid', 'Pengusung Tauhid', dan "Islamic State'.

"Menimbang bahwa kalimat terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah di PT Semen
justru terdakwa memiliki niat melakukan teror dan harus tetap menyarankan dan diberi
target," kata Hakim. "Yaitu TKA di PT Semen, hal tersebut dikatakan karena terdakwa
sudah merasa memiliki paham yang sama bersama saksi Abu Rara," tambah dia lagi.

Tidak Banding

Usai mendengar vonis hakim itu, Abu Rara menyatakan menerima putusan tersebut.
Dengan demikian Abu Rara tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," ujar Abu Rara.

Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12
tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil.

"Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun,
terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.

Sama seperti Abu Rara, Jack Sparrow dalam persidangan yang digelar secara
telekonferensi itu juga mengaku tidak akan mengajukan banding. Adapun Jaksa
menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Abu Rara tersebut.(tribun
network/gle/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas