Jaksa Agung Minta Investor Reksadana Tak Perlu Khawatir
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, proses hukum terhadap mereka hanya terkait pengelolaan reksadana yang berasal dari dana Asuransi Jiwasraya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta para investor reksadana tidak perlu khawatir atas keamanan dana mereka setelah ditetapkannya 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Sebab, belasan perusahan MI itu masih tetap beroperasi dan menjalankan transaksinya seperti biasa di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, proses hukum terhadap mereka hanya terkait pengelolaan reksadana yang berasal dari dana Asuransi Jiwasraya.
Baca: Langkah Adaptif Jaksa Agung di Masa New Normal Dinilai Penting untuk Kebaikan Negara
"Jadi setiap portofolio reksadana (Jiwasraya) yang dikelola oleh MI akan dipisahkan dengan reksadana lain sehingga jika ada permasalahan dalam reksadana itu tidak serta merta mempengaruhi produk lain," katanya dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2020).
Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya tidak ada hubungannya dengan pengelolaan investasi di Jiwasraya, maka investor tidak perlu khawatir karena uang yang mereka investasikan di 13 MI tetap aman atau tidak akan hilang.
Baca: Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Karena portofolio aset reksadana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menyebut, Jiwasraya pada 2014 -2018 berinvestasi ke instrumen saham dan reksadana yang dikelola 13 MI. Dari situ, nilai investasi ke reksadana mencapai Rp 12,70 triliun menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono bilang, harga portofolio saham-saham dalam reksadana yang dikelola MI tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Antara lain saham-saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI dan BJBR," ungkapnya.
Baca: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN
Hari melanjutkan, bahwa investasi reksadana milik Jiwasraya yang dikelola belasan manajer investasi tersebut, dikendalikan oleh Heru dan Benny.
Mereka sudah sepakat dengan manajemen Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melalui perantara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.
"Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah," terangnya.
Belasan MI yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Investor reksadana tak perlu khawatir