Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Agus Martowardjojo, KPK Kembangkan Proses Penganggaran e-KTP

Dari pemeriksaan Agus, penyidik KPK menelisik proses penganggaran untuk pengadaan kartu identitas tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Periksa Agus Martowardjojo, KPK Kembangkan Proses Penganggaran e-KTP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Agus Martowardojo yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo, Kamis (25/6/2020).

Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Dari pemeriksaan Agus, penyidik KPK menelisik proses penganggaran untuk pengadaan kartu identitas tersebut.

"Penyidik mengkonfirmasi saksi saat masih menjabat Menteri Keuangan mengenai penganggaran proyek e-KTP khususnya persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Usai diperiksa Selasa kemarin, Agus mengaku telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miriam S Haryani, dan Husni Fahmi.

Baca: Polda Jabar Masih Periksa 3 PNS dan 3 Honorer yang Tertangkap Pungli e-KTP di Cirebon

"Saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggran yang dilakukan Kemendagri, terkait hubungan dengan Kemenkeu dengan DPR komisi dua, dan kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yag lalu," ucap Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH).

Lalu eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Baca: Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP.

Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.

Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.

Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.

Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan. Delapan orang itu terdiri dari tiga klaster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.

Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.

Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto.

Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung, dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas