Politikus PAN Setuju Pilkada Serentak Digelar 2027
Ia menilai Pilkada serentak akan sangat sulit dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg pada 2024.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai pelaksanaan Pilkada serentak pada 2027 merupakan hal yang paling ideal.
Ia menilai Pilkada serentak akan sangat sulit dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg pada 2024.
"Logika berpikirnya begitu karena kita meminimalisasi hal-hal yang tidak pas. Kalau bareng pemilu nasional 2024 rasanya sulit dan tidak mungkin," ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Legislator asal Sumbar ini menjelaskan, pelaksanaan Pilkada berdasarkan jadwal yang telah ada akan dilakukan pada 2020, 2022, dan 2023.
Dengan begitu masa jabatan kepala daerah akan berakhir bervariasi pada 2026, 2027, dan 2028.
"Jadi waktu 2027 dianggap paling tepat. Jadi kemungkinan pilkada 2027 itu sangat dimungkinkan. Karena kalau 2026 akan ada kepala daerah yang dirugikan, kalau 2028 akan butuh Plt dalam waktu lama," ucapnya.
"Dengan begitu setelah 2027 pelaksanaan Pilkada akan bisa dilakukan secara serentak dengan masa jabatan kepala daerah yang seragam," imbuhnya.
Mantan Anggota dan Pimpinan DPRD sumbar ini berpendapat bahwa ke depan sebaiknya ada pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.
"Ini baru mau dirumuskan apa itu yang namanya pemilu nasional dan daerah. Jadi pemilu nasional itu Pilpres dan Pileg sampai ke daerah. Sementara pemilu daerah itu pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Kalau nanti fraksi-fraksi setuju maka akan bisa dilakukan Pemilu nasional 2024 dan Pemilu daerah 2027," ujarnya.
Keputusan dan aturan mengenai jadwal tersebut menurut mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar itu nantinya akan ditentukan melalui RUU Pemilu.
Namun, prosesnya masih berada pada tahap awal. Saat ini Komisi II baru membentuk Panja dan baru mulai rapat untuk menentukan jadwal pembahasan.
"Ini sebenarnya masih prematur prosesnya melalui RUU Pemilu," ucap Guspardi.
Guspardi mengatakan saat ini Panja sudah dibentuk dan jika sudah ditetapkan di Komisi II akan diserahkan pada Baleg.
Kalau Baleg sudah menetapkan, selanjutnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui rapat Paripurna.
"Kami baru mulai rapatkan jadwal pembahasan belum ke substansi. Nanti Bamus yang menentukan apakah dibentuk Pansus atau diserahkan kepada Komisi II," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana memundurkan Pilkada serentak pada 2024 ke 2027, masih dalam tahap kajian antara pemerintah dan DPR.
"DPR melakukan kajian, kami pun pemerintah melakukan kajian," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Menurut Tito, persoalan tersebut sama sekali belum dilakukan pembahasan, tetapi ke depan akan dibahas secara khusus.
"Nanti akan dibahas khusus itu, sekarang belum ada pembahasan. Untuk Pilkada berikutnya, Pemilu berikutnya itu diatur dalam paket Undang-Undang Pemilu," kata Tito.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana memundurkan Pilkada serentak pada 2024 ke 2027, masih dalam tahap kajian antara pemerintah dan DPR.
"DPR melakukan kajian, kami pun pemerintah melakukan kajian," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Menurut Tito, persoalan tersebut sama sekali belum dilakukan pembahasan, tetapi ke depan akan dibahas secara khusus.
"Nanti akan dibahas khusus itu, sekarang belum ada pembahasan. Untuk Pilkada berikutnya, Pemilu berikutnya itu diatur dalam paket Undang-Undang Pemilu," kata Tito.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada kemungkinan pilkada serentak yang semula akan digelar di 2024 diundur menjadi 2027.
Wacana ini, menurut Ilham, tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020).
Ilham menyebut bahwa pengunduran keserentakkan pilkada bukan diusulkan oleh KPU.
Wacana tersebut juga masih berupa gagasan yang baru akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi undang-undang.