Kasus Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Taufik Agustono, Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto
Taufik sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasau. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Taufik berdalih saat itu sedang sakit.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Taufik Agustono usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Taufik ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau gedung ACLC selama 20 hari pertama.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6/2020).
Taufik adalah Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
Sedangkan PT Humpus Intermoda Transportasi adalah anak usaha dari PT Humpuss yang membawahi banyak perusahaan.
Holding Humpuss Group ini diketahui merupakan perusahaan milik dua anak mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Sigit Hardjojudanto.
Dalam konferensi pers kemarin, Taufik tampak turut dihadirkan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan membelakangi kamera.
Sebelumnya Taufik sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/6/2020) lalu. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Taufik berdalih saat itu sedang sakit.
Baca: Petakan Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bersinergi dengan KPK dan KPU
Penahanan Taufik langsung dilakukan usai konferensi pers. Namun, ia harus diisolasi terlebih dulu sebelum nantinya menghuni Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC, Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.
Isolasi itu bagian dari protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona. Isolasi dilakukan di ruang khusus di rutan tersebut.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Lili.
Dalam kasus ini Taufik diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR.
Sengkarut kasus suap yang melibatkan Taufik itu bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.