Kasus Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Taufik Agustono, Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto
Taufik sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasau. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Taufik berdalih saat itu sedang sakit.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Kontrak pengangkutan itu berlangsung selama tahun 2013-2018.
Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan karena Petrokimia membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
PT HTK pun memutar otak agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Pihak PT HTK kemudian meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso yang kala itu merupakan anggota DPR.
PT HTK lantas mengutus Asty Winasti selaku Marketing Manager untuk bertemu Bowo.
Baca: Sosok Carlo Brix Tewu, Polisi yang Jadi Komisaris Baru PT Bukit Asam, Pernah Tangkap Tommy Soeharto
Dalam pertemuan itu, Asti meminta kepada Bowo untu mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Taufik bersama Asti dan Bowo kembali bertemu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama penyewaan kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Atas hal tersebut, Bowo meminta sejumlah fee. Permintaan itu disetujui Taufik.
Hasil dari pertemuan itu pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK terkait penggunaan kapal.
Setelah MoU terwujud kemudian disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dengan dibuatkannya satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
Bowo kemudian meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG, yang mana permintaan itu disanggupi Taufik melalui beberapa termin pembayaran.
Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian: USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Taufik, sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
Ketiga orang itu yakni mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo, Indung serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Kasus Bowo dan Asty sudah inkrah. Sementara Indung masih dalam tahap kasasi.(tribun network/ham/dod)