Keluh Kesah Pengusaha Perikanan soal Pengurusan SKP
Nilanto Perbowo menyebut durasi pengurusan SKP sudah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha terutama yang menggeluti bidang perikanan kini sedang disibukkan terkait pembuatan Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) perikanan.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk (PDSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menyebut durasi pengurusan SKP sudah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Menurut Nilanto, pihaknya terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online.
"Tentu saja kami terus melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha, khususnya dengan penguatan sistem daring," ujar Nilanto, Sabtu (27/6/2020).
Namun, faktanya pengurusan SKP memakan waktu cukup lama. Salah satu yang mengalami adalah Manajer PT Langkat Laut Timur Andi.
Dia mengakui, pengajuan memang bisa melalui online.
Tapi sistem ini tidak lantas memangkas waktu pembuatan SKP bisa jadi hanya dalam tiga hari.
Setelah mengajukan melalui online, petugas datang mengecek lokasi. Data yang didapat petugas di lokasi, dikirim ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Itu keterangan dari orang SKP. Jadi, prosesnya bolak balik. Kalau mereka bilang tiga hari, itu tidak mungkin. Yang saya alami bisa sampai satu bulan," kata Andi.
Sebenarnya, dunia hanya mengakui sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) agar industri bisa mengirimkan produk.
HACCP adalah suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut.
Di Indonesia, industri harus mengantongi SKP dulu, sebelum mendapatkan HACCP.
Selama SKP belum jadi, Andi mengatakan, perusahaannya tidak bisa kirim barang ke pasar luar negeri.
"Kalau dari pemerintah bilang tiga hari, diusahakan konsisten. SKP bisa jadi 10 hari saja kami sudah senang. Karena kalau satu bulan, selama itu otomatis kami tidak bisa ekspor. Tunggu selesai semua baru bisa ekspor," ujar Andi.
Andi berharap, pemerintah memikirkan masalah lamanya pengurusan sertifikasi.
"Saya rasa kalau ada dua organisasi yang mengurus hal ini, ya pengaruh juga pada prosesnya," kata dia.
Guru Besar Sekolah Bisnis IPB Syamsul Maarif mengatakan penyebab lamanya proses pembuatan SKP karena birokrasi yang terlalu panjang dan yang mengeluarkan adalah dinas daerah yang sifatnya hanya koordinatif.
"Kalau SKP yang menerbitkan BKIPM atau diintegrasikan dengan HACCP akan lebih cepat prosesnya," kata Syamsul.
Menurut Syamsul, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan akan menghambat pergerakan produk perikanan domestik dan ekspor yang berakibat pada perlambatan pengembangan perikanan nasional.
Kalau proses pembuatan SKP terintegrasi dengan HACCP di BKIPM, ia yakin akan lebih cepat selesai.
"Artinya SKP yang sekarang dikerjakan PDS dan didelegasikan ke dinas daerah diserahkan saja ke BKIPM yang dapat dikerjakan UPT BKIPM di daerah, sehingga lebih efisien dan efektif serta mempercepat pelayanan," tutup Syamsul.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.