Jangan Resah, Hasil Investigasi Jamur Enoki Berbakteri Listeria Monocytogenes Belum Sempat Beredar
Pemerintah menyebut pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea beberapa hari lalu adalah langkah antisipatif.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau masyarakat tak perlu panik soal jamur enoki berbakteri Listeria monocytogenes.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea beberapa hari lalu adalah langkah antisipatif.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang, yang telah terjadi kemarin adalah langkah antisipatif dan pengawasan pemerintah. Kami menjaga pangan masyarakat sehat dan aman," ungkap Kuntoro kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Menurut Kuntoro, pengawasan telah dilakukan baik Badan Ketahanan Pangan di gudang, maupun Badan Karantina Pertanian di pelabuhan pemasukan.
Kuntoro mengungkapkan jamur enoki tersebut belum sempat diedarkan.
Pasalnya cemaran bakteri Listeria monocytogenes ini ditemukan lebih awal.
Baca: Ahli Mikrobiologi Ungkap Fakta Bakteri Listeria, Bersifat Patogenik Saat Menempel Pada Jamur Enoki
Karenanya, Kuntoro mengajak masyarakat tenang, dan terus mengkonsumsi pangan lokal yang sehat.
Buah dan sayuran dalam negeri yang diproduksi petani lokal, juga telah diawasi oleh otoritas keamanan pangan daerah.
"Konsumsilah produk pangan segar dan sehat. Jangan lupa mencuci dengan air bersih, dan biasakan memasak secara benar. Untuk jamur enoki ini sebaiknya tidak dikonsumsi mentah atau setengah matang. Masaklah jamur tersebut dengan suhu minimal 75 derajat celcius, serta jika disimpan mentah, pisahkan dari pangan siap saji," lanjut Kuntoro.
Jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan kewajiban bersama baik pemerintah maupun pihak-pihak terkait.
Para pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab terhadap produk yang diproduksi atau diedarkannya.
Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Peraturan Pemerintah No.86/2019 tentang Keamanan Pangan.
Kuntoro menambahkan wajib bagi pelaku usaha menerapkan praktik sanitasi higiene di seluruh tempat.
Kemudian rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
"Produk dengan nomor Lot bermasalah itu sudah dimusnahkan dan tidak sempat masuk peredaran. Kita juga menghasilkan produk sejenis dalam negeri kok. Yang penting kita olah lagi dengan benar. Kita semua sehat," tegas Kuntoro.
Baca: Setop Konsumsi Jamur Enoki Meski di Indonesia Belum Ditemukan Kasus KLB karena Kontaminasi Bakteri
Musnahkan Jamur Enoki
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan memusnahkan jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri listeria monocytogenes.
”Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg,” tulis keterangan resmi BKP, Kamis (25/6/2020).
Sementara itu, Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Kementan Yasid Taufik menegaskan jamur enoki terbukti mengandung listeria sehingga produk dimusnahkan.
“Dua hari yang lalu kita telah memusnahkan jamur enoki, karena beberapa negara di Australia, Amerika dan beberapa negara lain, telah menginfokan bahwa jamur enoki mengandung listeria," jelas Yasid dalam seminar Webinar Keamanan Pangan di Era New Normal, Rabu (24/6/2020).
Yasid mengungkapkan, pihaknya telah mengawasi dan pengujian yang hasilnya menyatakan bahwa jamur enoki benar mengandung listeria.
Diketahui keberadaan jamur enoki di Indonesia saat ini cukup hits.
Mengingat adanya tren masakan ala suki di mana jamur ini digunakan sebagai toping atau pelengkap.
Baca: Masih Menyimpan Jamur Enoki di Rumah, Amankah untuk Dimakan? Ini Kata Dokter
Hasil Investigasi
Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan mengenai informasi jamur enoki dan bakteri listeria yang sedang berkembang di masyarakat.
Kepala BKP, Agung Hendriadi menjelaskan, Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO pada 15 April 2020.
Adapun BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dengan hasil sebagai berikut:
- importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
- Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
- Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).
Baca: Kronologi Kementan RI Terima Laporan Kontaminasi Bakteri Listeria dan Musnahkan 8 Ton Jamur Enoki
Langkah yang Diambil
Berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, Badan Ketahanan Pangan mengambil langkah-langkah:
- Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
- Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.
- Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
- Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020.
- Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020.
Baca: Tercemar Bakteri Listeria, Jamur Enoki Dimusnahkan Kementan
BKP juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan.
"Khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar, ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT," ungkap Agung.
Adapun BKP juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk:
- Menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
- Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
Sementara itu hingga hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.
"Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Reynas Abdila)