Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Simak Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan segera dibuka, begini syarat dan cara daftarnya.
Dilansir Kompas.com, Senin (29/6/2020), Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Panji Winanteya Ruky menjelaskan bahwa pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 akan segera dibuka.
Namun, ia juga belum bisa memastikan kapan persisnya pendaftaran tersebut dibuka.
"Tidak bisa sampai akhir tahun ini, harus cepat. Pak Menko Perekonomian menyatakan harus segera dan menjadi prioritas," jelas Panji.
"Saya pikir ini (bisa dimulai) tidak sampai beberapa minggu ya. Sebab, presiden arahannya kami harus memperbaiki tata kelola, tapi tidak memperlama. Tetap dengan cepat bisa membantu masyarakat," lanjutnya.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi, Penyelenggara: Tak Bisa Akhir Tahun, Harus Cepat
Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Prakerja, Sudah Dipastikan Dana Insentif Cair Pekan Ini
Panji juga mengatakan, bahwa pihaknya dibantu oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam merevisi payung hukum terkait Program Prakerja.
Selain itu, nantinya akan ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memimpin persiapan pembukaan gelombang ke-4 ini.
"Pemerintah tidak ingin menambah masalah baru dalam pelaksanaan Program Prakerja. Oleh karena itu, peran dari Project Office Management (PMO), Kemenaker, dan Kemendagri sangat diperlukan," ujar Panji.
"Saya pikir kita jangan menambah masalah lagi, masyarakat jangan merasa kesulitan dan begitu gelombang 4 ini dibuka, pemerintah sudah siap," tambahnya.
Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja, dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi prakerja.go.id:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.
3. Penerima kartu Pra Kerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca: Insentif Kedua Kartu Prakerja Sudah Cair, Berikut Nominal dan Cara Mencairkan Dananya
Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Kartu Prakerja, Insentif Kedua Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya
Pendaftaran Akun Kartu Prakerja
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.
Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar.
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.