KPK Periksa Seorang Pendeta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Tiga saksi yang akan diperiksa dua berasal dari pihak swasta, Handi Kusworo dan Kasirin; serta seorang pendeta bernama James Palk.
"Diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Baca: KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti Untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Nurhadi
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp46 miliar.
Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nuhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.
Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.
Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).
Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang PNS
Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp12,9 miliar.
Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kronologi penangkapan Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.
Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.
Baca: Kronologi Penangkapan Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sempat Lakukan Upaya Paksa
Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.
Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi.
Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug
Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.
KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.
“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron.
Mengontrak
Rumah tiga lantai yang ditempati Nurhadi dan menantunya saat proses penangkapan yang dilakukan KPK ternyata rumah kontrakan.
Rumah tersebut sudah dua bulan terakhir ini dikontrak Nurhadi dan keluarganya.
Petugas keamanan setempat menyebutkan, rumah itu disewa seorang wanita dan kemudian ditinggali bersama dua anak kecil berumur 5 tahun dan dua orang pembantu.
Ia mengatakan tak mengetahui ada Nurhadi yang ikut tinggal disana.
"Yang saya tahu rumah tersebut ditempati oleh A anak 2 orang, pembantu 2 orang dan ibu 1 orang," ungkapnya.
Ia mengatakan rumah tersebut telah dikontrak selama dua bulan.
"Kurang lebih baru dua bulan tinggal di situ. Mungkin tinggal disitu ngontrak," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua RW setempat membenarkan rumah tersebut dikontrak dan ditinggali selama dua bulan terakhir.
"Iya benar, rumah tersebut dikontrak. Sudah tinggal 2 bulan," pungkasnya.
Sama seperti Nurhadi, penghuninya sebelumnya pun mengontrak rumah tersebut.
"Yang punya tinggal di Amerika. (Rumah,-red) sering dikontrakan," kata Latimah, ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2020).
Dia mengungkapkan sebelum dibangun rumah, tempat kontrakan itu dahulunya adalah lapangan tenis.
"Sebelumnya lapangan tenis. Dibangun rumah. sudah lama berubah dari lapangan tenis," kata dia.
Semenjak Nurhadi bersama keluarganya tinggal di rumah tersebut, Latimah tidak pernah melihat penghuninya ke luar rumah.
Sesekali, dia hanya melihat beberapa orang pekerja di rumah Nurhadi keluar rumah untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.
Baca: Ditangkap KPK, Rumah Persembunyian Nurhadi Kini Ditinggali 2 Balita dan Pembantu
"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," kata Latimah, ditemui di sekitar lokasi, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, rumah yang dikontrak Nurhadi merupakan komplek perumahan.
Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas.
Baca: Rumah di Simprug Milik Nurhadi? Ini Kata KPK
Sebab, untuk masuk harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.
Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi.
"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," tambahnya.