Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan 16 Juli 2020
Nasib (terdakwa,-red) berada di pundak majelis hakim. Apakah akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, pada saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Baca: Penasihat Hukum: Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Harusnya Diapresiasi karena Akui Perbuatan
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan atau setidaknya melepaskan dari tuntutan.
"Kami harap majelis melihat, memeriksa perkara jernih, objektif seksama berdasarkan alat bukti," ujarnya.
"Nasib (terdakwa,-red) berada di pundak majelis hakim. Apakah akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan," tuturnya.
Tim penasihat hukum meminta putusan seadil-adilnya.
"Kebenaran hakiki yang terungkap, berkenan putusan seperti yang kami sudah sampaikan di pledoi," kata dia.
Tim penasihat hukum mengharapkan majelis hakim agar memutus perkara secara independen serta lepas dari pengaruh segala berita di media massa yang terkesan mempunyai maksud mempengaruhi persidangan ini.