Disinggung Isu Reshuffle Kabinet, Tito: Itu Hak Prerogatif Presiden
Dalam keterangan yang dikeluarkan Kemendagri, mantan Kapolri itu mengungkapkan bahwa Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ketidaknyamanannya saat disinggung isu reshuffle kabinet saat mengikuti rapat tingkat I dengan DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Pernyataan itu dilontarkan Tito Karnavian karena isu reshuffle kabinet belakangan ramai diperbincangkan setelah Presiden Jokowi menyampaikan kekecewaannya.
Di sela-sela rapat, orang nomor satu di Kemendagri itu sempat menyinggung soal isu reshuffle kabinet karena mendengar ada yang mengatakan bahwa dirinya lebih mengutamakan rapat di DPR ketimbang rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi.
Baca: Respons Sejumlah Pihak Terkait Kemarahan dan Ancaman Jokowi Reshuffle Kabinet
Tito merasa perlu meluruskan itu dan menyatakan bahwa kehadirannya di rapat di DPR berdasarkan instruksi Presiden dan telah minta izin.
"Ini saya sudah meminta izin," ujar Tito, Selasa (30/6/2020).
Baca: Soal Jokowi Marah, Pengamat: Percuma Reshuffle Kabinet sampai 3 Menteri yang Patut Dipertahankan
Dalam keterangan yang dikeluarkan Kemendagri, mantan Kapolri itu mengungkapkan bahwa Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden.
Ia menghormati apapun keputusan atasannya tersebut dan percaya jabatannya tersebut merupakan amanah. Tito mengungkapkan dirinya tidak pernah mencari dukungan.
Menghadiri rapat di DPR diungkapkannya sudah minta izin Presiden untuk tidak ikut rapat di kabinet dan tidak bisa dikaitkan dengan isu atau wacana reshuffle.
“Kemarin ada yang menyampaikan, saya agak sedikit kurang nyaman mengenai masalah isu reshuffle nanti teman-teman kira ada pesanan dari saya, tidak,” ungkap Tito
“Saya sama sekali tidak pernah meminta pada teman-teman di DPR menyampaikan pendapat lain-lain tidak, semata-mata mungkin spontan. Saya sebagai Mendagri hanya bekerja saja," lanjutnya.
Menghadiri rapat tentang Perppu dikatakannya karena pembahasan Perppu kali ini adalah yang sangat penting yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Perppu ini pembahasan ini amat menentukan proses menjadi undang-undang agar memiliki landasan yang kuat untuk Pilkada 9 Desember 2020," ujarnya Mendagri.
Sebagai Mendagri, ia mengaku berusaha melaksanakan salah satu tugas utama saat ini untuk mengawal pelaksanaan Pilkada agar berlangsung secara Luber Jurdil dan Aman Covid-19.
"Jadi sekali lagi saya hanya bekerja saja. Masalah yang lain-lain, jabatan dari Allah SWT dan keputusan hak prerogatif dari Bapak Presiden, kita harus hormati," ujarnya.