Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Posting Kabar Palsu Covid-19 di Facebook, Pemuda di Polewali Mandar Diciduk Polisi

Pemuda berinisial LS diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial Facebook yang menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gara-gara Posting Kabar Palsu Covid-19 di Facebook, Pemuda di Polewali Mandar Diciduk Polisi
Polda Sulbar
LS (24), seorang pemuda di Kabupaten Polman Sulawesi Barat diringkus tim Cyber Crime Polda Sulbar. LS diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial Facebook yang menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - LS (24), seorang pemuda di Kabupaten Polman Sulawesi Barat diringkus tim Cyber Crime Polda Sulbar.

LS diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial Facebook yang menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan penyebar hoax di medsos berinisial LS asal Kabupaten Polman.

"LS menuliskan di akun dinding Facebook pribadinya "Positif Covid – 19 di Sulbar ada 80 orang, waspada nasango’ mie’ apa positif nasangi penduduk Sulbar," kata AKBP Syamsu kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/6/2020).

Baca: Ahli Medis Selidiki Gejala Baru Virus Corona pada Sejumlah Pasien: Ringan tapi Tidak Sembuh-sembuh

AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, status yang ditulis di akun Facebook itu memang tidak punya dasar data.

Pelaku menulis hanya ingin meluapkan emosinya karena kesal soal berita tentang Covid–19, apalagi tenaga kerja asing bebas ke luar masuk ke Indonesia, sementara masyarakat Indonesia hanya di rumah saja.

"Pelaku menulis status di akun Facebook-nya soal masyarakat Sulbar positif Corona, dengan alasan karena kesal dan emosi melihat berita tentang panas-panasnya berita Covid-19 bahwa tenaga kerja asing dari China bebas keluar masuk di Indonesia, namun warga Indonesia hanya disuruh di rumah saja," jelas Kabid Humas.

Berita Rekomendasi

Saat ini pelaku dalam proses Subdit V Krimsus Polda Sulbar.

Pelaku diancam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena itu saya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Sulbar agar lebih waspada dalam bertindak atau hanya sekedar pasang status, jangan sampai akibatnya fatal untuk anda. Berpikirlah sebelum berbuat," tuturnya. (tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pasang Status Hoax Soal Corona, Pemuda Polman Diringkus Cyber Crime Polda Sulbar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas