Komisi II DPR Sepakat RUU Pilkada Serentak Dibawa Ke Rapat Paripurna
Kesepakatan itu diambil dalam Pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM telah menyetujui RUU tentang Perppu Pilkada Serentak dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam Pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly, Selasa (30/6/2020).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi II menyampaikan pandangan dan sikap fraksinya terhadap RUU Pilkada Serentak dan semua fraksi akhirnya menyetujui RUU ini dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.
Baca: KPK Harap Pilkada 2020 Lahirkan Kepala Daerah Berintegritas
"Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju, Pak?," tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat yang hadir di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
RUU tentang Perppu Pilkada Serentak selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dalam rapat paripurna, akan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut.
"Dengan kita menyetujui, maka Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan," kata Doli.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada berlangsung di 270 wilayah di Indonesia. Semua itu terdiri atas pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwali).