KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Paling anyar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI).
Diketahui dalam kasus ini sejumlah terdakwa sudah divonis oleh hakim.
Paling anyar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Baca: Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M
Baca: Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Baca: KPK Harap Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Untuk itu, KPK bakal mempelajari putusan lengkap Imam Nahrawi.
KPK, lanjut Ali, juga akan mempelajari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi hingga pertimbangan majelis hakim.
"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK menghormati putusan majelis hakim.
Dia pun mempersilakan Imam untuk mengajukan upaya hukum lanjutan bilamana tidak meneriman putusan tersebut.
"Kita harus hormati putusan majelis hakim.
Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menpora Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).
Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882.
Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.